Persyaratan dan Prosedur Layanan Pengesahan Muallaf
KELENGKAPAN BERKAS PERSYARATAN
Formulir berita acara dan surat pernyataan masuk islam yang sudah diisi dan ditandatangani yang bersangkutan, pembimbing dan saksi. formulir dapat unduh di sini.
Fotocopy KTP yang bersangkutan, pembimbing dan dua orang saksi
PROSEDUR LAYANAN
Layanan langsung (Offline) :
Datang ke KUA.
Menyerahkan semua persyaratan kepada KUA.
Kepala KUA menandatangani ikrar syahadat.
KUA menggandakan dokumen, salinan diarsip KUA dan dokumen asli diserahkan ke yang bersangkutan.