Lewati navigasi
Informasi Layanan

Persyaratan dan Prosedur Layanan
Duplikat Buku Nikah

Pastikan persyaratan telah lengkap sebelum mengajukan permohonan
Informasi Persyaratan dan Prosedur

Periksa seluruh informasi sebelum mengajukan layanan

Kelengkapan Berkas Persyaratan
  • Permohonan pembuatan duplikat dari desa/kelurahan
  • Fotocopy KTP dan KK Suami dan Istri
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika hilang) atau Buku Nikah yang Rusak
  • Foto berwarna background biru ukuran 4x6 = 1 lembar dan 2x3= 2 lembar
  • Surat kuasa bermaterai 10.000,- jika diurus oleh orang lain
Prosedur Layanan

Layanan Langsung (OFFLINE)

  1. Pemohon datang ke KUA tempat dikeluarkan Buku Nikah
  2. Pemohon menyerahkan seluruh persyaratan
  3. Petugas mengecek kelengkapan dokumen dan persyaratan
  4. Petugas memproses penerbitan duplikat Buku Nikah
  5. Petugas menyerahkan duplikat Buku Nikah kepada pemohon

LAYANAN ONLINE

Belum tersedia layanan online

Tersedia di Kabupaten
  • BANTUL
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • SLEMAN
  • KOTA YOGYAKARTA
BIAYA LAYANAN
Rp. 0,-
WAKTU LAYANAN
1 Jam
PRODUK LAYANAN
Duplikat buku nikah
Siap Mengajukan Permohonan?

Pastikan Anda telah membaca dan menyiapkan seluruh persyaratan yang diperlukan.