Persyaratan dan Prosedur Layanan Pendaftaran Nikah Luar Negeri
Pastikan persyaratan telah lengkap sebelum mengajukan permohonan
Informasi Persyaratan dan Prosedur
Periksa seluruh informasi sebelum mengajukan layanan
Kelengkapan Berkas Persyaratan
Akta Perkawinan atau marriage certificate dari negara asal yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, dan telah disuperlegalisasi oleh Perwakilan RI setempat
Surat Keterangan Menikah dari KBRI negara tersebut
Fotokopi akta lahir suami dan istri
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
Fotokopi paspor suami
Pasfoto berdampingan ukuran 4×6 dengan latar belakang merah sebanyak 3 lembar
Prosedur Layanan
Layanan langsung (Offline) :
Suami/Istri mengisi surat permohonan pendataran nikah di luar negeri. (download di sini).
Bukti Perkawinan di luar negeri tersebut dinyatakan sah menurut hukum Indonesia.
Suami/istri mendaftarkan ke KUA di mana dia tinggal paling lambat 1 (satu) tahun sejak yang bersangkutan kembali ke Indonesia. Jika lebih dari 1 tahun pemohon membuat surat pernyataan tentang kebenaran dokumen dan alasan keterlambatannya.
Membawa buku nikah/sertifikat nikah dan bukti lapor dari Kepala Kantor Perwakilan Republik indonesia.
KUA melakukan pencatatan pernikahan dalam Buku pendaftaran nikah di luar negeri (NL).
KUA memberikan surat keterangan menurut model NL.
Layanan Online :
Pemohon menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan.
Pemohon melakukan pengajuan layanan melalui aplikasi ini pada menu "Ajukan Permohonan".
Pemohon mengisi pengajuan dengan data isian yang diperlukan (jika isian yang diminta tidak ada,maka di isi menjadi 'TIDAK ADA' atau '-').
Pemohon mengupload dokumen yang dibutuhkan. semua persyaratan dijadikan 1 file.