Lewati navigasi
Informasi Layanan

Persyaratan dan Prosedur Layanan
Kartu Nikah Digital

Pastikan persyaratan telah lengkap sebelum mengajukan permohonan
Informasi Persyaratan dan Prosedur

Periksa seluruh informasi sebelum mengajukan layanan

Kelengkapan Berkas Persyaratan
  • Fotocopy Buku nikah / Scan buku nikah
  • Pas foto 4x6 berwarna sebanyak 1 lembar / file foto
Prosedur Layanan

Layanan Langsung (Offline)

  1. Pemohon menyerahkan permohonan dilampiri persyaratan yang dibutuhkan
  2. Petugas KUA mencari data nikah di arsip akta nikah
  3. Petugas KUA melakukan entri data nikah pada aplikasi simkah (jika data belum ada dalam aplikasi simkah)
  4. Petugas mengunduh file kartu nikah dan memberikan kepada pemohon

Layanan Online

  1. Mengajukan permohonan melalui aplikasi dengan melampirkan file persyaratan
  2. Petugas KUA mencari data akta nikah di arsip KUA
  3. Petugas KUA melakukan entri data nikah pada aplikasi simkah (jika data belum ada di aplikasi simkah)
  4. petugas KUA mengunduh file kartu nikah dan mengirimkan ke pemohon melalui nomor WA pemohon
Tersedia di Kabupaten
  • BANTUL
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • SLEMAN
  • KOTA YOGYAKARTA
BIAYA LAYANAN
Rp.0,-
WAKTU LAYANAN
30 Menit
PRODUK LAYANAN
Kartu nikah digital
Siap Mengajukan Permohonan?

Pastikan Anda telah membaca dan menyiapkan seluruh persyaratan yang diperlukan.