Persyaratan dan Prosedur Layanan Perubahan Data Buku Nikah
Pastikan persyaratan telah lengkap sebelum mengajukan permohonan
Informasi Persyaratan dan Prosedur
Periksa seluruh informasi sebelum mengajukan layanan
Kelengkapan Berkas Persyaratan
Surat Pengantar Permohonan Perubahan Data Buku Nikah dari Kalurahan
Buku Nikah (Kutipan Akta Nikah) asli
Fotokopi Akta Kelahiran yang baru apabila perubahan nama
Putusan Pengadilan Negeri (PN) jika tidak mempunyai Akta Kelahiran
Surat Keterangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil jika perubahannya selain Nama
Fotokopi KTP suami istri dan Kartu Keluarga
Prosedur Layanan
Layanan langsung (Offline) :
Suami dan istri mengajukan permohonan Perubahan Data Buku Nikah.
Kantor Urusan Agama memeriksa dan menvalidasi persyaratan dan data Buku Nikah.
Apabila tidak memungkinkan mempunyai Akta Kelahiran yang baru, maka mengajukan permohonan perubahan data Buku Nikah ke Pengadilan Negeri.
Apabila persyaratan lengkap dan datanya valid, maka dilakukan perubahan data pada Buku Nikah.
Perubahan data dilakukan melalui Menu Edit Pencatatan Akta Nikah dengan menuliskan pada kolom Catatan Buku Nikah dan kolom Catatan Akta Nikah kalimat “Berdasarkan Akta Kelahiran nomor ……… tanggal ………., nama suami/istri telah diubah menjadi ………. pada tanggal …….”
Buku Nikah yang sudah dituliskan dan ditandatangani perubahan pada kolom Catatan Buku Nikah diserahkan kepada pihak pemohon suami istri yang bersangkutan.
Layanan Online :
Belum tresedia
Tersedia di Kabupaten
BANTUL
KULON PROGO
GUNUNGKIDUL
SLEMAN
KOTA YOGYAKARTA
BIAYA LAYANAN
Rp.0,-
WAKTU LAYANAN
30 Menit
PRODUK LAYANAN
Buku Nikah yang sudah ditulis perubahan datanya
Siap Mengajukan Permohonan?
Pastikan Anda telah membaca dan menyiapkan seluruh
persyaratan yang diperlukan.