Lewati navigasi
Informasi Layanan

Persyaratan dan Prosedur Layanan
Legalisasi Buku Nikah

Pastikan persyaratan telah lengkap sebelum mengajukan permohonan
Informasi Persyaratan dan Prosedur

Periksa seluruh informasi sebelum mengajukan layanan

Kelengkapan Berkas Persyaratan
  • Buku nikah asli Suami/Istri
  • Foto Copy Buku nikah (sejumlah yang diperlukan)
  • Menyerahkan FC KTP suami/istri
Prosedur Layanan

Layanan Langsung (Offline)

  1. Pemohon datang ke KUA sambil membawa Buku Nikah Asli dan fotokopi buku nikah 
  2. Menyerahkan Fotokopi Buku nikah dan menunjukkan Buku Nikah Asli kepada petugas KUA
  3. Petugas KUA melakukan penelitian dan mencocokkan dengan Akta Nikah yang ada di KUA atau melakukan verifikasi dengan KUA yang mengeluarkan buku nikah.
  4. Setelah cocok dan terdapat kesamaan buku nikah dengan Akta Nikah serta diyakini kebenaran buku nikah tersebut, petugas KUA akan memberikan legalisasi
  5. Fotokopi yang sudah dilegalisasi diserahkan kepada pemohon.

Layanan Online

Belum tersedia

Tersedia di Kabupaten
  • BANTUL
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • SLEMAN
  • KOTA YOGYAKARTA
BIAYA LAYANAN
Rp. 0,-
WAKTU LAYANAN
10 Menit
PRODUK LAYANAN
FC buku nikah legal
Siap Mengajukan Permohonan?

Pastikan Anda telah membaca dan menyiapkan seluruh persyaratan yang diperlukan.