Lewati navigasi
Informasi Layanan

Persyaratan dan Prosedur Layanan
Bimbingan Calon Pengantin

Pastikan persyaratan telah lengkap sebelum mengajukan permohonan
Informasi Persyaratan dan Prosedur

Periksa seluruh informasi sebelum mengajukan layanan

Kelengkapan Berkas Persyaratan
  • Bukti pendaftaran nikah
Prosedur Layanan
  1. Catin mendaftar nikah di KUA
  2. Petugas akan mendaftarkan calon pengantin ke dalam daftar peserta bimbingan
  3. Petugas akan membuat WA grup
  4. Setelah jumlah terpenuhi, para peserta akan mendapatkan informasi kegiatan bimbingan sekaligus jadwal kegiatan
  5. Peserta hadir dan mengikuti kegiatan bimbingan pada waktu dan tempat yang sudah ditentukan.
Tersedia di Kabupaten
  • BANTUL
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • SLEMAN
  • KOTA YOGYAKARTA
BIAYA LAYANAN
Rp. 0,-
WAKTU LAYANAN
4-16 jpl
PRODUK LAYANAN
Sertifikat Bimwin
Siap Mengajukan Permohonan?

Pastikan Anda telah membaca dan menyiapkan seluruh persyaratan yang diperlukan.