Lewati navigasi
Informasi Layanan

Persyaratan dan Prosedur Layanan
Pembaruan Sertifikat Halal

Pastikan persyaratan telah lengkap sebelum mengajukan permohonan
Informasi Persyaratan dan Prosedur

Periksa seluruh informasi sebelum mengajukan layanan

Kelengkapan Berkas Persyaratan
  • Surat permohonan perpanjangan sertifikat halal kepada BPJPH.
  • Salinan Sertifikat Halal.
  • Daftar produk dan bahan yang digunakan.
  • Proses pengolahan produk
  • Surat pernyataan bahwa produk yang didaftarkan tidak mengalami perubahan PPH dan komposisi bahan dengan dibubuhi materai cukup
Prosedur Layanan

Layanan langsung (Offline) :

  1. Sertifikat Halal berlama selama 4 (empat) tahun yang harus diperpanjang.
  2. Pelaku usaha mengajukan pembaruan sertifikat halal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa berlaku sertifikat halal ke BPJPH.
  3. BPJPH melakukan pemeriksaan, verifikasi, dan validasi permohonan pembaruan sertifikat halal.
  4. Apabila terpenuhi semua ketentuan kehalalan produk halal maka BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal yang baru.

Layanan online :

Belum tersedia

Tersedia di Kabupaten
  • BANTUL
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • SLEMAN
  • KOTA YOGYAKARTA
BIAYA LAYANAN
UMK 300rb, UM 5jt, UB/dari LN 12,5 juta
WAKTU LAYANAN
2 Bulan
PRODUK LAYANAN
Sertifikat Halal
Siap Mengajukan Permohonan?

Pastikan Anda telah membaca dan menyiapkan seluruh persyaratan yang diperlukan.