Lewati navigasi
Informasi Layanan

Persyaratan dan Prosedur Layanan
Kalibrasi Arah Kiblat

Pastikan persyaratan telah lengkap sebelum mengajukan permohonan
Informasi Persyaratan dan Prosedur

Periksa seluruh informasi sebelum mengajukan layanan

Kelengkapan Berkas Persyaratan
  • Surat Permohonan ukur Arah Kiblat. <a href="https://lurikjogja.id/assets/file/unduh/permohonan_ukur_kiblat.docx" target="_blank">Unduh Di sini </a>
  • Denah lokasi yang akan diukur arah kiblatnya.
  • Persetujuan pengukuran. file bisa <a href="https://lurikjogja.id/assets/file/unduh/persetujuan_ukur_kiblat.docx" target="_blank">Unduh Di sini </a>
Prosedur Layanan

Layanan langsung (Offline) :

  1. Pemohon datang ke KUA dan menyerahkan berkas persyaratan.
  2. Tim Ukur Arah kiblat melakukan koordinasi dengan pihak pemohon untuk menentukan waktu pengukuran;
  3. Tim Ukur Arah kiblat melakukan pengukuran disaksikan pihak pemohon dan atau jamaah.
  4. Kementerian Agama Kabupaten/Kota menerbikan sertifikat ukur arah kiblat.

Layanan Online :

Belum tersedia

Tersedia di Kabupaten
  • BANTUL
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • SLEMAN
  • KOTA YOGYAKARTA
BIAYA LAYANAN
Rp.0,-
WAKTU LAYANAN
5 hari sejak permohonan diterima
PRODUK LAYANAN
Sertifikat arah kiblat
Siap Mengajukan Permohonan?

Pastikan Anda telah membaca dan menyiapkan seluruh persyaratan yang diperlukan.