Sertifikat Hak Atas Tanah (bagi yang sudah sertifikat), atau surat-surat pemilikan tanah (termasuk surat pemindahan hak, surat keterangan warisan, girik dll) bagi tanah hak milik yang belum bersertifikat.
Surat Pernyataan wakif bahwa tanah tidak dalam sengketa, diketahui oleh 2 orang saksi, lurah dan panewu/mantri.
Surat keterangan batas-batas tanah wakaf dari kelurahan
Lunas pajak (SPT)
SK Nadzir, apabila nadzirnya organisasi/Badan Hukum
Materai secukupnya
PROSEDUR LAYANAN
Layanan langsung (Offline) :
Calon wakif sebelum mengikrarkan wakaf, terlebih dahulu menyerahkan kepada PPAIW, surat-surat sebagai tersebut di atas.
PPAIW meneliti surat-surat dan syarat-syarat, apakah sudah memenuhi untuk pelepasan hak atas tanah (untuk diwakafkan), meneliti saksi-saksi dan mengesahkan susunan nadzir, dan memastikan tanah tidak dalam sengketa.
Petugas KUA melakukan entri data wakaf pada aplikasi siwak (e-AIW).
Petugas melakukan verifikasi lokasi tanah wakaf dan pengambilan foto geotagging.
petugas melakukan input data saksi ikrar wakaf kemudian mencetak ikrar wakaf dalam blangko AIW.
Petugas KUA melakukan koordinasi pelaksanaan ikrar wakaf dengan para pihak.
Menentukan waktu dan tempat pelaksanaan ikrar wakaf.
Melaksanakan proses ikrar wakaf sesuai jadual yang telah ditentukan.
Memperbaiki kesalahan data dan melengkapi persyaratan yang kurang.
Menandatangani berkas permohonan sertifikasi tanah wakaf.