Persyaratan dan Prosedur Layanan Pencatatan Itsbat Nikah
Pastikan persyaratan telah lengkap sebelum mengajukan permohonan
Informasi Persyaratan dan Prosedur
Periksa seluruh informasi sebelum mengajukan layanan
Kelengkapan Berkas Persyaratan
Permohonan Pencatatan Isbat (Model N3)
Penetapan/Putusan Isbat
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga Suami dan Istri
Fotokopi KTP Orang Tua Suami dan Istri
Fotokopi KTP dua orang saksi
Paspoto 2x3 = 3 lembar berlatarbelakang biru
Surat Pernyataan belum pernah mencatatkan isbat nikah pada KUA Kecamatan jika amar Penetapan/Putusan Pengadilan Agama tidak menyebutkan Kantor Urusan Agama tertentu.
Prosedur Layanan
Layanan Langsung (Offline)
Suami, istri, wali nikah, orang tua suami istri atau pihak-pihak yang berkepentingan mengajukan Permohonan Pencatatan Isbat Nikah
Kantor Urusan Agama mengeluarkan surat keterangan pernikahannya tidak tercatat.
Suami istri atau para pihak yang berkepentingan mengajukan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama.
Kantor Urusan Agama mencatat permohonan pencatatan isbat nikah berdasarkan Penetapan/ Putusan Pengadilan Agama.
Kantor Urusan Agama memberikan Kutipan Akta Nikah (Buku Nikah) kepada suami, istri atau para pihak yang mengajukan pencatatan isbat nikah.
Layanan Online
Belum tersedia
Tersedia di Kabupaten
BANTUL
KULON PROGO
GUNUNGKIDUL
SLEMAN
KOTA YOGYAKARTA
BIAYA LAYANAN
Rp. 0,-
WAKTU LAYANAN
60 menit
PRODUK LAYANAN
Buku nikah
Siap Mengajukan Permohonan?
Pastikan Anda telah membaca dan menyiapkan seluruh
persyaratan yang diperlukan.