Lewati navigasi
Informasi Layanan

Persyaratan dan Prosedur Layanan
Sertifikasi Halal Reguler

Pastikan persyaratan telah lengkap sebelum mengajukan permohonan
Informasi Persyaratan dan Prosedur

Periksa seluruh informasi sebelum mengajukan layanan

Kelengkapan Berkas Persyaratan
  • Data pelaku usaha
  • Nama dan jenis produk
  • Daftar Produk dan Bahan yang digunakan
  • Proses pengolahan produk
Prosedur Layanan

Layanan langsung (Offline) :

  1. Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal ke BPJPH lewat Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
  2. Auditor Halal melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk di lokasi usaha pada saat proses produksi.
  3. Apabila ditemukan bahan yang diragukan kehalalannya Auditor Halal melakukan pengujian di laboratorium.
  4. Saat pemeriksaan di lokasi usaha Pelaku Usaha wajib memberikan informasi kepada Auditor Halal.
  5. Berdasarkan hasil pemeriksaan Auditor Halal, LPH menyerahkan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk kepada BPJPH.
  6. BPJPH kemudian menyampaikan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk kepada MUI untuk memperoleh penetapan kehalalan Produk.
  7. Berdasarkan penetapan hasil sidang halal MUI, BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal untuk diserahkan ke Pelaku Usaha yang mengajukan.

Layanan Online :

Belum tersedia

Tersedia di Kabupaten
  • BANTUL
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • SLEMAN
  • KOTA YOGYAKARTA
BIAYA LAYANAN
UMK : 300Rb, UM : 5jt, UB/LN : 12,5Jt
WAKTU LAYANAN
2 Bulan
PRODUK LAYANAN
Sertifikat halal
Siap Mengajukan Permohonan?

Pastikan Anda telah membaca dan menyiapkan seluruh persyaratan yang diperlukan.