Lewati navigasi
Informasi Layanan

Persyaratan dan Prosedur Layanan
Pendaftaran Rujuk

Pastikan persyaratan telah lengkap sebelum mengajukan permohonan
Informasi Persyaratan dan Prosedur

Periksa seluruh informasi sebelum mengajukan layanan

Kelengkapan Berkas Persyaratan
  • Surat Keterangan untuk Rujuk (R1) dari Kalurahan/Desa
  • Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) masing-masing 1 (satu) lembar
  • Surat Persetujuan Rujuk (R3) dari Desa/Kelurahan
  • Akta Cerai asli dari Pengadilan Agama
  • Foto Copy Akte Kelahiran/Kenal Lahir
  • Foto Copy Ijazah Terakhir
  • Foto Copy KTP El 2 orang Saksi
Prosedur Layanan

Layanan langsung (Offline) :

  1. Suami dapat merujuk istri yang masih berada dalam masa iddah talak raj'i,yaitu setelah ditalak satu atau dua.
  2. Suami dan istri membuat Surat Keterangan untuk Rujuk (R1) dan Surat Persetujuan Rujuk (R3) dari Kalurahan.
  3. Suami dan istri memohon rekomendasi Rujuk dari KUA bagi yang rujuk di luar wilayah tempat tinggal.
  4. Suami dan istri mendaftar ke Kantor Urusan Agama dengan melengkapi persyaratan rujuk di atas.
  5. KUA Menerima pendaftaran rujuk dan mencatat dalam Buku Pendaftaran Rujuk (R2).
  6. KUA Melakukan Pemerikaan Rujuk (RB) dan menetapkan waktu pelaksanaan rujuk.
  7. Suami meIaksanakan ikrar Rujuk di hadapan penghulu dan 2 orang saksi.
  8. KUA mencatat Ikrar Rujuk dalam Akta Rujuk (R).
  9. KUA menerbitkan Kutipan Akta Rujuk (Ra) dan menyerahkan pada suami dan istri.
  10. KUA membuat pemberitahuan Rujuk (RD) ke Pengadilan Agama.
  11. Suami dan istri menyampaikan pemberitahuan rujuk ke PA untuk mengambil Buku Nikah di PA.
  12. KUA tempat nikah memberi catatan rujuk pada perubahan status di buku nikah/akta nikah.

Layanan Online :

Belum tersedia

Tersedia di Kabupaten
  • BANTUL
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • SLEMAN
  • KOTA YOGYAKARTA
BIAYA LAYANAN
Rp.0,-
WAKTU LAYANAN
60 Menit
PRODUK LAYANAN
Surat keteragan rujuk
Siap Mengajukan Permohonan?

Pastikan Anda telah membaca dan menyiapkan seluruh persyaratan yang diperlukan.