Lewati navigasi
Informasi Layanan

Persyaratan dan Prosedur Layanan
Rekomendasi Nikah

Pastikan persyaratan telah lengkap sebelum mengajukan permohonan
Informasi Persyaratan dan Prosedur

Periksa seluruh informasi sebelum mengajukan layanan

Kelengkapan Berkas Persyaratan
  • Surat pengantar nikah dari Kelurahan/Desa sesuai domisili
  • Surat pengantar nikah (N1) dari kelurahan/desa dan Surat persetujuan kedua calon mempelai (N4)
  • Fotokopi KTP dan KK calon pengantin laki-laki dan wanita
  • Fotokopi akta lahir calon pengantin laki-laki dan wanita
  • Akta cerai aseli jika pemohon berstatus Janda/Duda cerai hidup
  • Nama KUA tujuan (tempat nikah)
Prosedur Layanan

Layanan Langsung (Offline):

  1. Membawa persyaratan nikah ke KUA domisili calon pengantin
  2. Menyerahkan seluruh persyaratan kepada petugas
  3. Petugas memeriksa berkas persyaratan calon pengantin.
  4. Petugas memproses permohonan
  5. Petugas menerbitkan surat rekomendasi nikah melalui simkah

Layanan online:

  1. Semua persyaratan di scan dalam format pdf dalam 1 file
  2. Pemohon mengisi form pengajuan rekomendasi dan mengunggah berkas persyaratan di menu pengajuan rekomendasi
  3. KUA melakukan verifikasi berkas permohonan
  4. KUA memproses rekomendasi dan menandatangani secara elektronik
  5. KUA mengirim file rekomendasi melalui nomor whatsapp pemohon
  6. Pemohon mengunduh dan mencetak file rekomendasi
Tersedia di Kabupaten
  • BANTUL
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • SLEMAN
  • KOTA YOGYAKARTA
BIAYA LAYANAN
Rp. 0,-
WAKTU LAYANAN
10 Menit
PRODUK LAYANAN
Surat rekomendasi nikah
Siap Mengajukan Permohonan?

Pastikan Anda telah membaca dan menyiapkan seluruh persyaratan yang diperlukan.