Lewati navigasi
Informasi Layanan

Persyaratan dan Prosedur Layanan
Ikrar Taukil Wali

Pastikan persyaratan telah lengkap sebelum mengajukan permohonan
Informasi Persyaratan dan Prosedur

Periksa seluruh informasi sebelum mengajukan layanan

Kelengkapan Berkas Persyaratan
  • FC KTP dan KK pemohon (wali nikah)
  • FC KTP calon pengantin
  • FC Akta Kelahiran anak (calon pengantin perempuan)
  • FC KTP 2 orang saksi
  • Nama KUA tempat nikah, dan data mas kawin
Prosedur Layanan

Layanan Langsung (Offline) :

  1. Datang ke KUA setempat dengan membawa persyaratan
  2. Melakukan ikrar taukil wali di hadapan Petugas dan 2 orang saksi
  3. Semua fihak menandatangani surat taukil wali

Layanan Online :

Belum tersedia

Tersedia di Kabupaten
  • BANTUL
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • SLEMAN
  • KOTA YOGYAKARTA
BIAYA LAYANAN
Rp. 0,-
WAKTU LAYANAN
60 menit
PRODUK LAYANAN
Surat Taukil Wali
Siap Mengajukan Permohonan?

Pastikan Anda telah membaca dan menyiapkan seluruh persyaratan yang diperlukan.