Lewati navigasi
Informasi Layanan

Persyaratan dan Prosedur Layanan
ID Masjid

Pastikan persyaratan telah lengkap sebelum mengajukan permohonan
Informasi Persyaratan dan Prosedur

Periksa seluruh informasi sebelum mengajukan layanan

Kelengkapan Berkas Persyaratan
  • Mengisi permohonan form ID Masjid.
  • Mengisi form biodata masjid (jika belum terdaftar di simas). <a href="https://lurikjogja.id/assets/file/unduh/form_datamasjid_simas.pdf" target="_blank">Unduh Di sini </a>
Prosedur Layanan

Layanan langsung (Offline) :

  1. Operator SIMAS KUA menerima permohonan Nomor ID Masjid atau Mushalla.
  2. Operator melakukan pengecekan data masjid/ mushalla di simas.
  3. Operator KUA menginput data masjid / mushalla dalam aplikasi simas apabila data tidak ditemukan.
  4. Operator simas mencetak Nomor Identitas Nasional Masjid (No. ID).

Layanan Online :

  1. Pemohon mengajukan permohonan dengan klik "Ajukan Permohonan".
  2. Menyertakan informasi terkait data masjid yang diajukan.
  3. Menunggu respon dari petugas KUA.
  4. ID masjid akan di kirim melalui kontak WA pemohon
Tersedia di Kabupaten
  • BANTUL
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • SLEMAN
  • KOTA YOGYAKARTA
BIAYA LAYANAN
Rp.0,-
WAKTU LAYANAN
60 Menit
PRODUK LAYANAN
Surat keterangan nomor ID Masjid / Mushalla
Siap Mengajukan Permohonan?

Pastikan Anda telah membaca dan menyiapkan seluruh persyaratan yang diperlukan.